Friday, May 19, 2017

PERANAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA



LUAR NEGERI DI INDONESIA

 

FANDI WASITO
22216599
1EB02




UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
2017/2018

Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya kami dapat diperkenankan menyelasaikan Makalah Perekonomian Indonesia ini.
Selain sebagai tugas, Makalah ini dibuat untuk menambah pengetahuan dan ilmu kita tentang Peran perdagangan luar negeri di Indonesia.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana, dan lain – lain. Oleh sebab itu, selesainya makalah ini bukan semata – mata karena kemampuan saya, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya. Dalam kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak – pihak yang telah membantu.
Saya harapkan makalah ini nantinya akan berguna bagi para pembaca, jika ada kesalahan dalam makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik lagi.




Depok,  18 Mei 2017







DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi..................................................................................................................... ii
BAB 1......................................................................................................................... 3
A.    Latar Belakang................................................................................................ 3
B.     Rumusan Masalah........................................................................................... 3
C.     Tujuan............................................................................................................. 3
BAB 2......................................................................................................................... 4
A.    Pengertian....................................................................................................... 4
B.     Perbedaan....................................................................................................... 4
C.     Kasus.............................................................................................................. 6
BAB 3......................................................................................................................... 7
Kesimpulan..................................................................................................... 7











BAB 1
PENDAHULUAN

Perdagangan Internasional biasa disebut dengan perdagangan antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran (transaksi) barang dan jasa antara dua negara atau lebih.  Sama seperti halnya manusia yang membutuhkan manusia lainnya dalam hubungan bermasyarakat, suatu negara juga membutuhkan negara lain dalam hubungan masyarakat internasional.  Sebenarnya yang melakukan hubungan bukanlah ‘negara’ yang bersangkutan melainkan ‘penduduk’ di suatu negara dengan ‘penduduk’ negara lain.  Dalam hal ini, penduduk dapat diartikan suatu perusahaan atau lembaga pemerintah di suatu negara yang melakukan perdagangan internasional.
Kegiatan utama perdagangan internasional adalah ekspor dan impor.  Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain.  Definisi ekspor yang lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri.  Di sisi lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukkan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam negeri.  Definisi impor yang lain adalah arus barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian perdagangan internasional?
2.      Apa peranan perdagangan internasional di Indonesia?
3.      Apa saja jenis-jenis perdagangan internasional?
4.      Apa saja kelebihan dan kekurangan perdagangan internasional?
5.      Apa saja faktor pendorong perdagangan internasional?
6.      Memberikan contoh kasus

C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui pengertian perdagangan internasional
2.      Dapat mengetahui peranan perdagangan internasional di Indonesia
3.      Dapat mengetahui jenis-jenis perdagangan internasional
4.      Dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan perdagangan internasional
5.      Dapat mengetahui faktor pendorong perdagangan internasional


















BAB 2
ISI

PENGERTIAN
Peran perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengn negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga Negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Dibanyak Negara, perdagangan internasional menjadi salah satu factor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun. Dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi dan kehadiran perusahaan multinasional.

PERANAN
Hubungan perdagangan yang dibina antara satu negara dan negara lainnya akan menimbulkan manfaat secara ekonomi maupun nonekonomi, baik yang berdampak positif maupun negatif bagi suatu negara.

1. Pengaruh Ekonomis

a. Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi

Pengaruh ekonomis perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi, antara lain berupa semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi.  Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia dipasar bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.  Kita jadi memiliki lebih banyak pilihan barang yang akan kita konsumsi.  Meskipun uang yang kita miliki sama, namun pilihan barang yang dapat kita beli dengan uang tersebut akan tersedia lebih banyak.
b. Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan internasional memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi.  Sebelumnya sudah dibahas bahwa perdagangan internasional akan mendorong setiap negara melakukan spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya.  Spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha memproduksi dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih banyak.  Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau keahlian pekerja.  Semakin spesialis produksi suatu negara maka semakin tinggi kualitas dan produktivitasnya.

2. Pengaruh Nonekonomis

Selain pengaruh langsung yang bersifat ekonomis, perdagangan internasional juga membawa pengaruh yang tidak langsung dan bersifat nonekonomis.  Pengaruh nonekonomis perdagangan internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan, aspek politik, dan aspek militer.
  1. Perdagangan internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
  2. Dalam aspek pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan kedua negara dengan cara mengadakan pertukaran pelajar antarnegara, memberikan beasiswa untuk belajar di suatu negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di negara yang kurang mampu.
  3. Aspek politik dari perdagangan internasional adalah meningkatnya jalinan kerja sama antarnegara yang berdagang.
  4. Perdagangan internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerja sama antarnegara dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

JENIS-JENIS PERDANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.      Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
·         Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
·         Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan

2.      Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri. Jenis barter antara lain : 
·         Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
·         Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
·         Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
·         Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.      Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang (Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
·         Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
·         Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
·         Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
·         Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
·         Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
·         Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
·         Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
·         Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

4.      Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

5.      Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
·         Seluruhnya dilakuan secara ilegal.
·         Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud).

6.       Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
·         Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyeberangan laut.
·         Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.


FAKTOR PENDORONG

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·         Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
·         Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
·         Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
·         Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
·         Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
·         Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
·         Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
·         Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
            Kelebihan:
  • Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa
  • Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi
  • Pendapatan atau devisa negara meningkat
  • Terbukanya kesempatan kerja
  • Terciptanya persahabatan dan kerjasama antarnegara diberbagai bidang
  • Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri
  • Mendorong keinginan untuk meningkatkan produksi
  • Perdagangan internasional bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi
Kekurangan:
  • Mundurnya industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk-produk luar negeri.
  • Munculnya ketergantungan kepada negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi.
  • Adanya kecenderungan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi secara berlebihan.
  • Terjadi perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri.

KASUS
INDONESIA – AMERIKA
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO) kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS).
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang.
Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO .
Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS, berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS, dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.
Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation. Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.
Dalam prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO, karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products), dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis, merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).
Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali bahwa keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement di mana AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.
Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini
Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.














BAB 3
KESIMPULAN

Perdagangan Internasional biasa disebut dengan perdagangan antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran (transaksi) barang dan jasa antara dua negara atau lebih.  Sama seperti halnya manusia yang membutuhkan manusia lainnya dalam hubungan bermasyarakat, suatu negara juga membutuhkan negara lain dalam hubungan masyarakat internasional.  Sebenarnya yang melakukan hubungan bukanlah ‘negara’ yang bersangkutan melainkan ‘penduduk’ di suatu negara dengan ‘penduduk’ negara lain.  Dalam hal ini, penduduk dapat diartikan suatu perusahaan atau lembaga pemerintah di suatu negara yang melakukan perdagangan internasional.
Kegiatan utama perdagangan internasional adalah ekspor dan impor.  Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain.  Definisi ekspor yang lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri.  Di sisi lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukkan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam negeri.  Definisi impor yang lain adalah arus barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Negara yang menjual barang dan jasa ke negara lain disebut negara pengekspor.  Negara yang membeli atau mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri disebut negara pengimpor.  Dalam keseharian kegiatan ekspor-impor tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan.  Perusahaan yang khusus melakukan aktivitas menjual barang-barang dan jasa ke luar negeri disebut eksportir.  Sedangkan, perusahaan yang khusus mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut importir.
Pertukaran atau yang lebih sering disebut dengan perdagangan merupakan suatu proses tukar menukar yang dilakukan secara sukarela.  Masing-masing pihak sama-sama ingin melakukan perdagangan dan ada kesepakatan baik mengenai harga maupun jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan.
Suatu negara melakukan perdagangan dengan negara lain dikarenakan dapat memberikan keuntungan atau disebut juga manfaat perdagangan.  Perdagangan internasional baru akan terjadi jika masing-masing pihak yang akan melakukan perdagangan mendapatkan manfaat dari perdagangan tersebut.




















REFERENSI
Dr.Boediono, Ekonomi Internasional, (Yogyakarta: BPFE-UGM, 1993)