Saturday, October 27, 2018

PASSION SAYA (?)


APA ITU PASSION?
Kita sering mendengar kata passion. Begitu banyak definisi dari kata passion. Passion adalah sesuatu yang tidak pernah kita bosan untuk melakukannya, yang dikerjakan dengan ikhlas, tanpa paksaan, dan suatu bentuk panggilan dari alam bawah sadar seseorang, serta saat dimana kita tidak memikirkan untung dan rugi.
Intinya Passion adalah sesuatu yang sangat kita sukai, sesuatu yang bisa kita lakukan berjam-jam tanpa kita merasakan kelelahan.
APA ITU TIPOGRAFI?
Seni Tipografi, yaitu karya atau desain yang menggunakan pengaturan huruf sebagai elemen utama. Dalam seni tipografi, pengertian huruf sebagai lambang bunyi bias diabaikan.
Dalam dunia Desain Grafis, Tipografi adalah sebuah disiplin khusus dalam desain grafis yang mempelajari mengenai seluk beluk huruf (font). Jenis huruf bisa menciptakan kesan-kesan tertentu sesuai dengan tema publikasi.
MY PASSION (?)
          Sebenarnya saya menyukai tipografi belum lama, saya juga belum banyak tau tentang seni tipografi. Awal mula saya menyukai tipografi adalah saat saya melihat akun istagram teman kecil saya, saya sangat tertarik dan menyukai karya-karya tulisan atau gambar tipografi yang dibuatnya.  Pada akhirnya saya mencoba untuk membuat salah satu karyanya, pada waktu itu juga saya merasakan kesenangan dan keinginan untuk membuat tulisan-tulisan tipografi yang lain.
Mebuat tipografi bukan hanya membuat kata-kata atau gambar dengan desain grafis yang indah, tetapi juga dapat digunakan untuk mencurahkan isi hati maupun pendapat tentang hal yang kita pikirkan, misalnya kata-kata tentang kehidupan ataupun kata-kata motivasi bagi orang-orang yang membacanya termasuk diri kita sendiri. Sampai saat ini juga saya masih belajar dan ingin lebih mendalami tentang hal-hal yang bernuansa tipografi.
Dari hasil penulisan dengan pengalaman ini, saya berharap bisa memberikan sedikit penjelasan tentang karya tulis Tipografi dan mengajak kalian semua yang membacanya untuk menyukai karya Tipografi, atau mungkin membuat kalian menemukan salah satu passion kalian 😊 Sekian dan terima kasih. #SABTULIS

Referensi:



Monday, June 25, 2018

PERJANJIAN KHUSUS SERTA HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN



A.     MACAM – MACAM JUAL - BELI

1.   Jual beli dengan percobaan – ps. 1463 KUHPer
Jual-beli barang-barang tertentu yang harus di coba terlebih dahulu, misalnya barang-barang elektronik.
2.   Jual beli dengan contoh
Jual-beli dimana pada waktu jual-beli terjadi, pembeli belum melihat barang yang akan dibelinya tetapi hanya ditunjukan contoh dari barang yang akan di belinya.
3.   Jual beli barang milik orang lain
Jual-beli yang akan terjadi apabila pada waktu perjanjian tersebut barang belum menjadi milik penjual.
Kewajiban Penjual :
1.     Harus menyerahkan barang
Pemindahan barang yang telah dijual kedalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli dan surat-surat kelengkapannya.
2.     Menjamin pembeli dari gangguan dalam menikmati barang yang sudah dibeli. Ada dua macam :
-       Menjamin terhadap hak pihak ketiga dan barangnya
-       Menjamin terhadap cacat tersembunyi dari barangnya

Kewajiban Pembeli
Ø  Membayar uang harga pembelian pada waktu barang diserahkan.

Hak Penjual
Ø  Membeli kembali (reklame)
Dapat diperjanjikan jika barang tidak secara tegas dinyatakan boleh dicicil dan pembeli sama sekali belum membayar barang tersebut atau belum membayar lunas barang tersebut.

B.      PERJANJIAN SEWA – MENYEWA
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untuk dipakai selama suatu jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu – waktu yang ditentukan.

Jual – beli :                                                                 Sewa – menyewa :
-       Yang diserahkan adalah hak                                 -     Yang diserahkan pemakaian
milik atas barang.                                                        dan pemungutan hasil dari
-       Harga beli lebih tinggi.                                                barang, sedangkan hak milik
       tetap ditangan yang
       menyewakan.
                                                                              -     Harga sewa lebih rendah.

Kewajiban pihak yang menyewakan (menurut ps. 1550 KUHPer)
3  kewajiabn pokok yaitu :      
1.     Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
2.     Memelihara barangnya sedemikian rupa sehingga barang dapat dipakai sesuai yang dimaksudkan.
3.     Menjamin penyewa agar selama perjanjian sewa – menyewa berlangsung, penyewa dapat tentram memakai dan menikmati barang yang disewa itu.

Kewajiban pihak penyewa (menurut ps. 1560 KUHPer)
2  kewajiban pokok yaitu :
1.     Memakai barang yang disewa tersebut dengan baik sesuai dengan tujuan yang diberikan barang tersebut.
2.     Membayar uang sewa pada waktu – waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sewa – menyewa.
Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa
-       Dengan sendirinya berakhir yaitu pada waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa – menyewa.
-       Dihentikan dengan memerhatikan surat tenggang tertentu.

C.     PERJANJIAN SEWA – BELI
Adalah perjanjian dimana selama harga belum di bayar lunas, pembeli menjadi penyewa dahulu atas barang yang ingin dibelinya. Perjanjian ini lahir dari praktek Karena penjual ingin menjual barangnya tetapi calon - calon pembeli tidak mampu untuk membayar harga – harga barang sekaligus dan penjual bersedia menerima pembayaran dengan dicicil atau diangsur tetapi sebelum harganya tidak akan dijual lagi oleh pembeli.

Lain dengan jual beli kredit :
Sewa beli                                                                    Jual beli kredit
-       Statusnya sebagai penyewa                                  -       Hak milik atas barang sudah
sebelum membayar lunas                                             diserahkan kepada pembeli,
angsurannya pemilik.                                                   tetapi harganya dicicil.
-       Pembeli tidah boleh menjualnya                          -       Pembeli boleh menjualnya
kembali sebelum dibayar lunas.                                    kembali.

D.     LEASING
-       Merupakan perpaduan dari sewa menyewa, sewa beli dan jual beli.
-       Diatur dengan Keppres No. 61/1988 tentang lembaga pembiayaan jo.Kep Menkeu No. 1169/KMK. 01/1991 – tentang kegiatan sewa guna usaha “leasing”.
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ø  Hak Opsi (Finance Lease)
Penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Ø  Tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli sewa – guna usaha.

Pihak – pihak dalam leasing :
Lesse   : Penyewa guna usaha
Lessor : Perusahaan sewa guna usaha
Macam –macam Leasing Perusahaan Transportasi
1.     Wet Lease
Perusahaan penerbangan yang menyewa pesawat terbang lengkap dengan awak pesawat dan pihak yang menyewakan menanggung sepenuhnya biaya perawatan pesawat.
2.     Dry Lease
Penyewa pesawat hanya menyewa pesawat, sedangkan biaya perbaikan dan awak disediakan oleh penyewa sendiri.
Opsi hak “lessee” pada akhir masa kontrak, untuk membeli, memperpanjang masa kontrak atau mengembalikan objek sewa guna usaha kepada lessor.

Perbedaan :
           Sewa guna usaha                                                         Sewa menyewa
-       Kewajiban pembayaran berkala                           -     Kewajiban pembayaran sewa
menurut perjanjian sewa guna                                     berakhir jika barang yang
usaha tidak terhenti walaupun                                     disewakan musnah.
objek musnah selama masa kontrak.
-       Adanya opsi di akhir masa kontrak.                     -      Tidak mengenal hak opsi.

            Persamaan sewa guna usaha dengan jual beli cicilan :
Ø  Cara dan jumlah cicilan yang harus dilakukan untuk melunasi jual beli sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli begitu juga dalam hak sewa guna usaha.

Perbedaan :
Sewa guna usaha : hak kepemilikan barang dari lessor kepada lessee tidak berlangsung dengan sendirinya pada akhir masa kontrak, baru berpindah apabila “lesse” menggunakan opsi yang dimilikinya untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama pada saat awal perjanjian.
Jual beli : hak kepemilikan atas barang dengan sendirinya berpindah pada pembeli pada saat diserahkan oleh penjual pada pembeli.


E.  WAN PRESTASI/CITRA JANJI/LALAI
Adalah berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan
Ada 4 macam :
1.   Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.   Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3.   Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.   Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

     Akibat Wanprestasi :
-     Membayar kerugian yang diderita kreditur atau ganti rugi.
-     Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
-     Peralihan resiko.
-     Membayar biaya perkara kalau sampai dipengadilan.
-     Pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.

1.   Ganti rugi terdapat 3 unsur, yaitu : biaya, rugi dan bunga.
-     Biaya : Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata – nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
-     Rugi : Kerugian karena kerusakan barang – barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan karena kelalaian debitur.
-     Bunga ; Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
    Pasal 1247 KUHPer mengatakan Si berhutang hanya diwajibkan mengganti biaya rugi dan bunga yang telah, atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena suatu tipu daya yang dilakukan olehnya.



2.   Pembatalan perjanjian
     Tujuannya membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
-      Pasal 1266 – tentang perikatan bersyarat
    Bahwa syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian – perjanjian yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini perjanjian tidak batal demi hokum tetapi harus dimintakan kepada hakim.
-      Pembatalan berlaku bersyarat sampai pada detik lahirnya perjanjian.

3.   Peralihan Resiko – ps.1237 (2) KUHPer
-      Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi sesuatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
-      Pasal 1460 – Resiko dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada pembeli, meskipun barangnya belum diserahkan kalau Sipenjual terlambat menyerahkan barangnya maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan resiko dari pembeli kepada penjual.

4.   Pembayaran Ongkos Biaya Perkara – ps. 181 (1) H.J.R
     Bahwa pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara.

5.   Pemenuhan Perjanjian atau Pembatalan Perjanjian disertai Ganti Rugi
     Pasal 1267 KUHPer megatakan kreditur dapat menuntut terhadap SI debitur yang lalai yaitu pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai penggantian biaya, rugi dan bunga.

Sunday, March 25, 2018

KRONOLOGI KASUS KORUPSI PROYEK HAMBALANG



Kronologi

Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap. 

Nazar mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.




Dalam perjalanannya, muncullah kronologi sebagai berikut:

1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

8 Februari 2012: Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.


5 Juli 2012: KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek. 


3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.


22 Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.




Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault.

Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah.

Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.

Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar.

Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas.

Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar.

Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng.

Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.



Aspek hukum dalam kasus tersebut



UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Dampak korupsi terhadap perekonomian 

Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara.  Korupsi pastinya adalah hal yang banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak . Dan dari kasus proyek hambalang tersebut maka dapat kita lihat bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang pastinya merugikan bangsa dan negara. Karena korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri baik yang dilakukan oleh sendiri ataupun bersama-sama melakukannya dengan orang lain karena dampak dari korupsi sendiri mengakibatkan banyak permasalahan diantaranya.

1.       Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.

2.       Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap Perekonomian. Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar,meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individudalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakaii sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan:

3.       Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value added.

4.       Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.

5.       Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.

6.       Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.

7.       Korupsi Mengurangi Nilai Investasi
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.



REFERENSI
https://www.kompasiana.com/fachrulkhairuddin/kronologi-kasus-korupsi-proyek-hambalang_551fc515a333119542b65a2c