Kronologi
Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator
Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad
Nazaruddin, ditangkap.
Nazar mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi yang
melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga
melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum, Andi
Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Dalam perjalanannya, muncullah kronologi sebagai berikut:
1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang
senilai Rp 2,5 triliun.
8 Februari 2012: Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang
dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk
pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar
dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian
Mallarangeng.
9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata
dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di
Monas.
5 Juli 2012: KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro
Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang
sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
22 Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga
menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam
proyek Hambalang.
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah
Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh
Adiyaksa Dault.
Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah
Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena
persoalan sertifikasi tanah.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang
terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT
Wijaya Karya.
Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama
Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso.
Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.
Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT
Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah
senilai Rp 63 miliar.
Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh
Athiyyah Laila, istri Anas.
Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima
kasih senilai Rp 100 miliar.
Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua
Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI,
termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng.
Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil
Toyota Harrier dari Nazar.
Aspek hukum dalam kasus tersebut
UU No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31
Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No.
7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak korupsi
terhadap perekonomian
Pada
masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak
yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien.
Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan
cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Korupsi pastinya
adalah hal yang banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak . Dan dari kasus
proyek hambalang tersebut maka dapat kita lihat bahwa Korupsi merupakan
perbuatan yang pastinya merugikan bangsa dan negara. Karena korupsi merupakan
perbuatan memperkaya diri sendiri baik yang dilakukan oleh sendiri ataupun
bersama-sama melakukannya dengan orang lain karena dampak dari korupsi sendiri
mengakibatkan banyak permasalahan diantaranya.
1. Korupsi
mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk
peraturan dan kontrol akibat
kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh
korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada
perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong
terjadinya inefisiensi.
2. Dampak
Kualitatif Korupsi Terhadap Perekonomian. Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan
pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai
defisit fiskal yang besar,meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi
membedakan kesempatan individudalam posisi tertentu untuk mendapatkan
keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung
oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada
distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakaii sistem
ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi
perusahaan negara Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi
sumber daya dikarenakan:
3. Korupsi
mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang
produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada
akhimya menyumbangkan negatif value added.
4. Korupsi
menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya
memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus
pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat
yang turun.
5. Korupsi
mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan
kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal
ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
6. Korupsi
mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses
demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami
masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian
yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih
demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
7. Korupsi
Mengurangi Nilai Investasi
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.
REFERENSI
https://www.kompasiana.com/fachrulkhairuddin/kronologi-kasus-korupsi-proyek-hambalang_551fc515a333119542b65a2c
No comments:
Post a Comment