Tuesday, March 24, 2020

5 LEMBAGA FRAUD

1.    Corruption Perception Index (CPI)

Tujuan dan objek
Transparency International, sebuah organisasi internasional yang bertujuan melawan korupsi banyak mempublikasikan hasil survei terkait korupsi. Termasuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi yang ada alam jabatan publik dan politik.

Hasil survei tahun terakhir
Indeks Persepsi Korupsi memberi peringkat 180 negara dan wilayah berdasarkan tingkat korupsi sektor publik yang dipersepsikan, menurut para pakar dan pelaku bisnis. Analisis tahun ini menunjukkan korupsi lebih menyebar di negara-negara di mana uang besar dapat mengalir dengan bebas ke kampanye pemilu dan di mana pemerintah hanya mendengarkan suara-suara orang kaya atau yang memiliki koneksi baik.
CPI 2019 mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan wilayah, memberikan masing-masing skor dari nol (sangat korup) menjadi 100 (sangat bersih).

2.    GCB - Global Corruption Barometer

Tujuan dan objek
ransparency International kembali meluncurkan Global Corruption Barometer (GCB). GCB merupakan potret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di masing-masing negara.  Hasil GCB 2017 menunjukkan anggota legislatif di seluruh Asia Pasifik perlu memperjuangkan keberpihakan terhadap whistleblower; Pemerintah harus menepati janji untuk memberantas korupsi, termasuk komitmen untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Mengakhiri korupsi akan mendorong terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jutaan orang di Indonesia dapat keluar dari lingkaran kemiskinan jika uang yang hilang akibat korupsi diinvestasikan dalam pembangunan berkelanjutan. Itu sebabnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-16 (SDGs Goal 16) memfokuskan pada terciptanya keadilan, menghentikan illicit financial flows, mengakhiri suap dan korupsi.
Hasil survey tahun terakhir
Survei GCB 2017 dilakukan selama Juli 2015 sampai Januari 2017. Transparency International melakukan survei kepada hampir 22.000 responden rumah tangga (≥ 18 tahun) di 16 negara Asia Pasifik. Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka dan/atau telepon. Di Indonesia, survei dilakukan terhadap 1000 responden yang tersebar secara proporsional di 31 provinsi. Responden diwawancara pada medio 26 April – 27 Juni 2016 dengan batasan pada pengalaman dan pengetahuan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Hasil dari GCB 2017 memberikan gambaran bahwa korupsi masih terjadi dalam sektor layanan publik yang diselenggarakan negara. Ketika berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus membayar suap. Polisi adalah layanan publik dengan suap tertinggi, diikuti dengan sektor administrasi dan kependudukan.

Dibandingkan dengan negara-negara Asia Pasifik lainnya, masyarakat di Indonesia paling positif menilai upaya pemerintah melawan korupsi. Lebih dari setengah responden mengatakan pemerintah bekerja lebih baik untuk memberantas korupsi. Selama tiga tahun terakhir, pengalaman masyarakat dengan layanan publik menunjukkan perbaikan. “Pemerintah harus lebih serius membangun tata kelola yang tidak rentan korupsi, serta memastikan masyarakat dapat aktif mengawasi,” sambung Dadang Trisasongko. Namun tidak demikian dengan lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Tingkat korupsi di lembaga legislatif masih dinilai tinggi, penilaian ini konsisten menempatkan legislatif sebagai lembaga paling korup, setidaknya selama tiga tahun terakhir. Hal ini bisa disebabkan 2 (dua) hal, pertama, banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif di daerah (DPRD) dan pusat (DPR RI). Kedua, kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi utamanya (legislasi, anggaran, pengawasan) maupun kinerja pemberantasan korupsi di internalnya tidak maksimal. Bahkan dalam perkembangan terakhir DPR justru getol merevisi UU KPK.
Masyarakat mengatakan bahwa upaya yang paling penting untuk melawan korupsi adalah menolak untuk membayar suap. Namun, satu dari lima diantara mereka merasa tak berdaya untuk membantu memerangi korupsi. Lebih dari tiga puluh persen masyarakat tidak melaporkan kasus korupsi karena takut akan konsekuensi yang diterima.

Untuk itu, Transparency International Indonesia merekomendasikan:
1. Perlu ada upaya perbaikan sistem pada lembaga politik, khususnya DPR dan DPRD. Lembaga politik perlu merumuskan strategi antikorupsi untuk memperkuat akuntabilitas politik dan perbaikan kinerja. Perumusan standar etik untuk mengurangi risiko korupsi, termasuk di partai politik. Tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung tombak demokrasi perlu dibenahi selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
2. Reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Pemerintah hendaknya diikuti dengan upaya perbaikan sistem rekrutmen pejabat negara yang berintegritas dan bebas dari segala konflik kepentingan. Sehingga birokrasi menjadi lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
3. Pemerintah perlu lebih mensosialisasikan ruang-ruang pengaduan kepada masyarakat dengan memastikan prosedur penanganan pengaduan yang cepat, responsif, murah dan terjangkau oleh masyarakat. Inisatif seperti Saber Pungli perlu digalakkan, bukan hanya pada level teknis (OTT), tetapi juga memberikan kesadaran kepada aparatur birokrasi agar nilai-nilai antikorupsi terinternalisasi dalam pribadi setiap aparatur birokrasi. Senada dengan hal tersebut, dari sisi masyarakat,  Pemerintah perlu mempertegas jaminan keamanan bagi pelapor/saksi/korban. Di mana kepastian terhadap proses-proses pengaduan dijamin sedemikan rupa dan dijauhkan dari tindakan kontraproduktif (seperti kriminalisasi dsb). https://riset.ti.or.id/global-corruption-barometer-2017/

3.    BPI - Bribe Payer Index

Tujuan dan objek
Bribe payer index (BPI) merupakan hasil survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency International. Survei BPI dilakukan terhadap 28 negara yang secara kumulatif berperan signifikan terhadap perekonomian dunia, dengan total rasio foreign direct investment dan ekspor global sebesar 78 persen.

Hasil survey tahun terakhir
Eksekutif bisnis diminta untuk masing-masing 28 negara tempat mereka memiliki hubungan bisnis dengan (misalnya sebagai pemasok, klien, mitra atau pesaing), ‘Seberapa sering perusahaan yang bermarkas di negara itu terlibat dalam suap di negara ini? "Negara-negara diberi skor pada skala 0-10, di mana a skor maksimum 10 sesuai dengan tampilan itu perusahaan dari negara itu tidak pernah menyuap di luar negeri dan a sesuai dengan tampilan yang selalu mereka lakukan.

Dari 28 negara yang termasuk dalam Pembayar Suap 2011 Index, 22 juga diperingkatkan dalam edisi sebelumnya, diterbitkan pada tahun 2008. Ini memungkinkan untuk perbandingan seiring waktu, tetapi mengecewakan indeks menunjukkan tidak peningkatan skor yang signifikan antara 2008 dan 2011. Pada tahun 2008 skor rata-rata di 22 negara adalah 7.8, yang tidak jauh berbeda dari skor 7,9 untuk 22 negara yang sama pada tahun 2011 (lihat Lampiran C). Enam negara memasuki indeks untuk pertama kalinya adalah Argentina, Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, Turki dan Uni Emirat Arab. Negara-negara ini semua berada di bagian bawah negara-negara yang dicetak. Saat melihat perubahan pada negara-oleh-negara dasar, tidak ada negara yang melihat perubahan skor lebih banyak dari satu titik pada indeks. Skor India meningkatkan angka sebagian besar dengan peningkatan 0,7, tetapi masih tetap dekat bawah meja. Kanada dan Inggris melihat penurunan paling signifikan dalam skor mereka dengan setetes -0,3, yang memindahkan peringkat negara mereka dalam tabel turun masing-masing lima dan tiga tempat.


4.    PERC - Political and Economic Risk Consultancy

Tujuan dan objek
Didirikan pada tahun 1976, Konsultasi Risiko Politik & Ekonomi berkantor pusat di Hong Kong. Dari kantor ini, PERC mengoordinasikan tim peneliti dan analis di negara-negara ASEAN, Cina Besar dan Korea Selatan. Beberapa perusahaan dan lembaga keuangan terkemuka dunia secara teratur menggunakan layanan PERC untuk menilai tren kunci dan isu-isu kritis yang membentuk kawasan, untuk mengidentifikasi peluang pertumbuhan, dan untuk mengembangkan strategi yang efektif untuk memanfaatkan peluang ini.

Hasil survey tahun terakhir
Negara-negara yang tercakup dalam Laporan 2019 tentang Korupsi di Asia dari PERC. Ini adalah laporan yang kami hasilkan pada akhir kuartal pertama setiap tahun sebagai bagian dari layanan Intelijen Asia kami. Laporan terbaru kami didasarkan pada survei terhadap 1.802 eksekutif manajemen menengah dan senior ekspatriat dan nasional yang bekerja di Asia, AS, dan Australia. Setiap negara memiliki data yang dikumpulkan dari setidaknya 100 responden yang bekerja di negara-negara itu, kecuali untuk Kamboja (dari mana kami memiliki 97 responden). http://www.asiarisk.com/percinfo.html

5.    GCI - Global Competitiveness Index

Tujuan dan objek
Global Competitiveness Report adalah laporan tahunan dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum). Laporan tahun 2006-2007 memasukan 125 negara. Laporan ini "menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya". Hal ini tergantung dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang tersedia. Indeks ini digunakan oleh banyak kalangan akademisi.

Hasil survey
Sepuluh tahun berlalu dari krisis keuangan global, ekonomi dunia tetap terkunci dalam siklus pertumbuhan produktivitas yang rendah atau datar meskipun ada suntikan lebih dari $ 10 triliun oleh bank sentral. Laporan Daya Saing Global terbaru menggambarkan gambaran yang suram, namun juga menunjukkan bahwa negara-negara dengan pendekatan holistik terhadap tantangan sosial-ekonomi, tampaknya akan maju dalam perlombaan menuju perbatasan.
https://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_Daya_Saing_Global

Tuesday, March 10, 2020

KASUS SENGKETA TELKOM DAN ARIA WEST


Ketika dikonfirmasikan soal rencana AWI untuk menyelesaikan perselisihan bisnis mereka dengan Telkom ke lembaga arbitrase internasional, Divisi Komunikasi AWI, Denni Koswara menyatakan bahwa arbitrase adalah pilihan terakhir yang akan mereka ambil.
"Seperti yang Anda telah ketahui, klausula arbitrase merupakan klausula standar yang terdapat dalam suatu kontrak bisnis. Dan klausula ini hanya akan berlaku ketika salah satu pihak melakukan atau tidak melakukan ketentuan tertentu yang diperjanjikan," ungkap Denni  kepada hukumonline.
AWI sendiri merupakan perusahaan yang pemegang saham terbesarnya PT Artimas Kencana Murni (52,5%) dan perusahaan telekomunikasi multinasional raksasa AT&T (35%). Perusahaan yang komisaris utamanya Edwin Soerdjajaya ini sedang menjalin hubungan dengan operator telekomunikasi besar Siemens dalam pembangunan SST lain.

Telkom cidera janji
Pernyataan pihak AWI ini agaknya ingin menegaskan kembali posisi PT Telkom yang dianggap telah cidera janji dalam kontrak KSO (kerjasama operasi). Sebelumnya,  pada 1 April 2001 AWI mengeluarkan rilis yang menyatakan pihaknya akan menyetop pembayaran pendapatan ke Telkom. Ini terkait dengan tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Telkom dalam kontrak KSO.
Sebagai mitra KSO Telkom dalam pembangunan tambahan SST (satuan sambungan telepon) di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat, AWI diwajibkan mengeluarkan MTR (Minimum Telkom Revenue) untuk setiap SST yang telah terpasang. Di pihak lain, Telkom wajib membangun sejumlah 474.000 SST sebagai lawan prestasinya.
Dalam perjanjian itu, Telkom juga menyanggupi menyelesaikan 107.536 SST tambahan di Divre III pada akhir 1997. Atas dasar itulah kemudian AWI menyanggupi dan mulai membayar MTR pada Februari 1996. Akan tetapi, sampai dengan 30 Maret 2001, meminjam istilah AWI, Telkom gagal memenuhi kewajibannya.
Denni menjelaskan bahwa bagaimanapun juga, jumlah MTR adalah fixed karena acuannya adalah jumlah SST yang dianggap telah ada. "Sekarang yang terjadi kami telah membayar MTR tersebut mulai 1996, tetapi SST tambahan yang diperjanjikan ternyata belum terpasang," kata Denni. Itu merupakan konsekuensi logis karena 107.536 SST yang dijadikan asumsi awal tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Tidak memiliki bukti
Sedangkan menurut Telkom, mereka telah memenuhi target 107.536 SST dan bahkan realisasinya telah melebihi target. Seperti diberitakan Kompas, Presiden Komunikasi Telkom, D. Amarudien, sejak November 1995 telah terbangun sebanyak 152.940 SST atau ALU (access line unit). Ditambah lagi, semua bukti-buktinya telah diserahterimakan kepada Direksi AWI pada 16 Juli 1997.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke AWI, mereka menyatakan berkas-berkas yang diserahkan Telkom pada 1997 itu hanyalah merupakan klaim, bukan bukti realisasi proyek. Terlebih lagi, AWI menganggap berkas-berkas tersebut tidak disertai dengan data pendukung yang cukup.
Dan tidak seperti yang diberitakan di beberapa media, Denni mengungkapkan bahwa pembayaran MTR yang dihentikan hanya sebesar 25% dari jumlah yang seharusnya. Sejak 1996 AWI membayar MTR kepada Telkom sebesar Rp340 miliar. AWI menghentikan pembayaran pendapatan atas saham tambahan kepada Telkom itu sebagai upaya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

Negosiasi buy out tersendat
Sebagai pilihan lain untuk menyelesaikan sengketa dengan Telkom, AWI saat ini tengah serius menjajaki opsi buy out. Akan tetapi, lagi-lagi negosiasi buy out pun berjalan tersendat. Pasalnya, harga yang diajukan Telkom sangat jauh terpaut dengan yang diinginkan AWI.
Untuk transaksi buy out ini, AWI mengajukan nilai AS$ 1,3 miliar, sedangkan Telkom di lain pihak merasa cukup dengan angka AS$ 260 juta. Nilai transaksi kedua mitra bisnis ini memang terpaut sangat jauh. Argumen Telkom yang menyertai angka AS$ 260 juta mengacu pada penilaian kinerja AWI.
Di sisi lain, AWI menyatakan jumlah itu masih jauh dari hasil proyeksi ABN Amro atas transaksi itu, yaitu sebesar AS$ 675 juta. ABN Amro dalam hal ini, menurut AWI, merupakan konsultan independen yang tidak ada hubungan bisnis dengan AWI dan juga Telkom. "Jadi penilaiannya pasti objektif," tegas Denni .
Sebenarnya, saat kontrak KSO ditandatangani pada 1995, AWI dan Telkom sepakat untuk melakukan kerjasama sampai dengan 2010. Kemudian di tengah jalan, lahirlah UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga pemerintah menawarkan mitra KSO Telkom lima opsi, yaitu modifikasi perjanjian, joint venture dengan Telkom atau Indosat, lisensi, dan yang terakhir buy out.
Tidak diperlukan analisa khusus untuk mengatakan bahwa negosiasi ini akan berjalan lebih alot ketimbang negosiasi pembelian silang saham Telkom dengan Indosat beberapa waktu lalu. Bila kedua pihak akhirnya sepakat akan membawa sengketa ini ke arbitrase internasional, urusannya bakal panjang dan repot.