Ketika dikonfirmasikan soal rencana AWI untuk menyelesaikan perselisihan
bisnis mereka dengan Telkom ke lembaga arbitrase internasional, Divisi
Komunikasi AWI, Denni Koswara menyatakan bahwa arbitrase adalah pilihan
terakhir yang akan mereka ambil.
"Seperti yang Anda telah ketahui, klausula arbitrase merupakan
klausula standar yang terdapat dalam suatu kontrak bisnis. Dan klausula ini
hanya akan berlaku ketika salah satu pihak melakukan atau tidak melakukan
ketentuan tertentu yang diperjanjikan," ungkap Denni kepada hukumonline.
AWI sendiri merupakan perusahaan yang pemegang saham terbesarnya PT
Artimas Kencana Murni (52,5%) dan perusahaan telekomunikasi multinasional
raksasa AT&T (35%). Perusahaan yang komisaris utamanya Edwin Soerdjajaya
ini sedang menjalin hubungan dengan operator telekomunikasi besar Siemens dalam
pembangunan SST lain.
Telkom cidera janji
Pernyataan pihak AWI ini agaknya ingin menegaskan kembali posisi PT
Telkom yang dianggap telah cidera janji dalam kontrak KSO (kerjasama operasi).
Sebelumnya, pada 1 April 2001 AWI mengeluarkan rilis yang menyatakan
pihaknya akan menyetop pembayaran pendapatan ke Telkom. Ini terkait dengan
tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Telkom dalam kontrak KSO.
Sebagai mitra KSO Telkom dalam pembangunan tambahan SST (satuan
sambungan telepon) di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat, AWI diwajibkan
mengeluarkan MTR (Minimum Telkom Revenue) untuk setiap SST yang telah
terpasang. Di pihak lain, Telkom wajib membangun sejumlah 474.000 SST sebagai
lawan prestasinya.
Dalam perjanjian itu, Telkom juga menyanggupi menyelesaikan 107.536 SST
tambahan di Divre III pada akhir 1997. Atas dasar itulah kemudian AWI
menyanggupi dan mulai membayar MTR pada Februari 1996. Akan tetapi, sampai
dengan 30 Maret 2001, meminjam istilah AWI, Telkom gagal memenuhi kewajibannya.
Denni menjelaskan bahwa bagaimanapun juga, jumlah MTR adalah fixed karena
acuannya adalah jumlah SST yang dianggap telah ada. "Sekarang yang terjadi
kami telah membayar MTR tersebut mulai 1996, tetapi SST tambahan yang
diperjanjikan ternyata belum terpasang," kata Denni. Itu merupakan
konsekuensi logis karena 107.536 SST yang dijadikan asumsi awal tidak terpenuhi
sebagaimana mestinya.
Tidak memiliki
bukti
Sedangkan menurut Telkom, mereka telah memenuhi target 107.536 SST dan
bahkan realisasinya telah melebihi target. Seperti diberitakan Kompas,
Presiden Komunikasi Telkom, D. Amarudien, sejak November 1995 telah terbangun
sebanyak 152.940 SST atau ALU (access line unit). Ditambah lagi, semua
bukti-buktinya telah diserahterimakan kepada Direksi AWI pada 16 Juli 1997.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke AWI, mereka menyatakan berkas-berkas
yang diserahkan Telkom pada 1997 itu hanyalah merupakan klaim, bukan bukti
realisasi proyek. Terlebih lagi, AWI menganggap berkas-berkas tersebut tidak
disertai dengan data pendukung yang cukup.
Dan tidak seperti yang diberitakan di beberapa media, Denni
mengungkapkan bahwa pembayaran MTR yang dihentikan hanya sebesar 25% dari
jumlah yang seharusnya. Sejak 1996 AWI membayar MTR kepada Telkom sebesar Rp340
miliar. AWI menghentikan pembayaran pendapatan atas saham tambahan kepada
Telkom itu sebagai upaya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
Negosiasi buy
out tersendat
Sebagai pilihan lain untuk menyelesaikan sengketa dengan Telkom, AWI
saat ini tengah serius menjajaki opsi buy out. Akan tetapi,
lagi-lagi negosiasi buy out pun berjalan tersendat. Pasalnya,
harga yang diajukan Telkom sangat jauh terpaut dengan yang diinginkan AWI.
Untuk transaksi buy out ini, AWI mengajukan nilai AS$ 1,3
miliar, sedangkan Telkom di lain pihak merasa cukup dengan angka AS$ 260 juta.
Nilai transaksi kedua mitra bisnis ini memang terpaut sangat jauh. Argumen
Telkom yang menyertai angka AS$ 260 juta mengacu pada penilaian kinerja AWI.
Di sisi lain, AWI menyatakan jumlah itu masih jauh dari hasil proyeksi
ABN Amro atas transaksi itu, yaitu sebesar AS$ 675 juta. ABN Amro dalam hal
ini, menurut AWI, merupakan konsultan independen yang tidak ada hubungan bisnis
dengan AWI dan juga Telkom. "Jadi penilaiannya pasti objektif," tegas
Denni .
Sebenarnya, saat kontrak KSO ditandatangani pada 1995, AWI dan Telkom
sepakat untuk melakukan kerjasama sampai dengan 2010. Kemudian di tengah jalan,
lahirlah UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga pemerintah menawarkan
mitra KSO Telkom lima opsi, yaitu modifikasi perjanjian, joint venture dengan
Telkom atau Indosat, lisensi, dan yang terakhir buy out.
Tidak diperlukan analisa khusus untuk mengatakan bahwa negosiasi ini
akan berjalan lebih alot ketimbang negosiasi pembelian silang saham Telkom
dengan Indosat beberapa waktu lalu. Bila kedua pihak akhirnya sepakat akan
membawa sengketa ini ke arbitrase internasional, urusannya bakal panjang dan
repot.
No comments:
Post a Comment