LUAR NEGERI DI
INDONESIA
FANDI WASITO
22216599
1EB02
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
2017/2018
Puji
dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya kami
dapat diperkenankan menyelasaikan Makalah Perekonomian Indonesia ini.
Selain
sebagai tugas, Makalah ini dibuat untuk menambah pengetahuan dan ilmu kita tentang
Peran perdagangan luar negeri di Indonesia.
Banyak
sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana,
dan lain – lain. Oleh sebab itu, selesainya makalah ini bukan semata – mata
karena kemampuan saya, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya. Dalam
kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak – pihak
yang telah membantu.
Saya
harapkan makalah ini nantinya akan berguna bagi para pembaca, jika ada
kesalahan dalam makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun
agar dapat lebih baik lagi.
Depok, 18 Mei 2017
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi..................................................................................................................... ii
BAB 1......................................................................................................................... 3
A.
Latar Belakang................................................................................................ 3
B.
Rumusan Masalah........................................................................................... 3
C.
Tujuan............................................................................................................. 3
BAB 2......................................................................................................................... 4
A.
Pengertian....................................................................................................... 4
B.
Perbedaan....................................................................................................... 4
C.
Kasus.............................................................................................................. 6
BAB 3......................................................................................................................... 7
Kesimpulan..................................................................................................... 7
BAB 1
PENDAHULUAN
Perdagangan Internasional biasa
disebut dengan perdagangan antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran
(transaksi) barang dan jasa antara dua negara atau lebih. Sama seperti halnya
manusia yang membutuhkan manusia lainnya dalam hubungan bermasyarakat, suatu
negara juga membutuhkan negara lain dalam hubungan masyarakat
internasional. Sebenarnya yang melakukan hubungan bukanlah ‘negara’ yang
bersangkutan melainkan ‘penduduk’ di suatu negara dengan ‘penduduk’ negara
lain. Dalam hal ini, penduduk dapat diartikan suatu perusahaan atau
lembaga pemerintah di suatu negara yang melakukan perdagangan internasional.
Kegiatan utama perdagangan
internasional adalah ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan perdagangan
suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan
memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain. Definisi ekspor yang
lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Di sisi
lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukkan
barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam
negeri. Definisi impor yang lain adalah arus barang dan jasa dari luar
negeri ke dalam negeri
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian perdagangan internasional?
2.
Apa peranan perdagangan internasional di Indonesia?
3.
Apa saja jenis-jenis perdagangan internasional?
4.
Apa saja kelebihan dan kekurangan perdagangan
internasional?
5.
Apa saja faktor pendorong perdagangan internasional?
6.
Memberikan contoh kasus
C. Tujuan
1.
Dapat mengetahui pengertian perdagangan internasional
2.
Dapat mengetahui peranan perdagangan internasional di
Indonesia
3.
Dapat mengetahui jenis-jenis perdagangan internasional
4.
Dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan perdagangan
internasional
5.
Dapat mengetahui faktor pendorong perdagangan
internasional
BAB
2
ISI
PENGERTIAN
Peran
perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengn
negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan
internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga Negara
berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor
impor. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan
individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu
negara dengan pemerintah negara lain. Dibanyak Negara,
perdagangan internasional menjadi salah satu factor utama untuk meningkatkan
GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun.
Dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan
beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong
industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi dan kehadiran perusahaan
multinasional.
PERANAN
Hubungan perdagangan yang
dibina antara satu negara dan negara lainnya akan menimbulkan manfaat secara
ekonomi maupun nonekonomi, baik yang berdampak positif maupun negatif bagi
suatu negara.
1. Pengaruh Ekonomis
a. Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi
Pengaruh
ekonomis perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi, antara lain berupa
semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi.
Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia dipasar bukan
hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri. Kita jadi
memiliki lebih banyak pilihan barang yang akan kita konsumsi. Meskipun
uang yang kita miliki sama, namun pilihan barang yang dapat kita beli dengan
uang tersebut akan tersedia lebih banyak.
b.
Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan
internasional memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi.
Sebelumnya sudah dibahas bahwa perdagangan internasional akan mendorong setiap
negara melakukan spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya.
Spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha
memproduksi dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih
banyak. Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau
keahlian pekerja. Semakin spesialis produksi suatu negara maka semakin
tinggi kualitas dan produktivitasnya.
2. Pengaruh Nonekonomis
Selain pengaruh langsung
yang bersifat ekonomis, perdagangan internasional juga membawa pengaruh yang
tidak langsung dan bersifat nonekonomis. Pengaruh nonekonomis perdagangan
internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan, aspek politik, dan aspek
militer.
- Perdagangan internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
- Dalam aspek pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan kedua negara dengan cara mengadakan pertukaran pelajar antarnegara, memberikan beasiswa untuk belajar di suatu negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di negara yang kurang mampu.
- Aspek politik dari perdagangan internasional adalah meningkatnya jalinan kerja sama antarnegara yang berdagang.
- Perdagangan internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerja sama antarnegara dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
JENIS-JENIS PERDANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1. Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
·
Ekspor
Biasa
Pengiriman barang keluar
negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di
luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
·
Ekspor
Tanpa L/C
Barang dapat dikirim
terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari
departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman
barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan
dalam negri. Jenis barter antara lain :
·
Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan
menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of
valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada
neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
·
Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah
satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari
pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut
ke negara ketiga yang membutuhkannya.
·
Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan
timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang
kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari
negara tersebut.
·
Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari
suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan
kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya
ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3. Konsinyasi
(Consignment)
Pengiriman
barang dimana belum ada pembeli yang tertentu
di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free
Market) atau
Bursa Dagang (Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara
pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
·
Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang
ahli dalah salah satu komoditi.
·
Broker memeriksa keadaan barang yang akan di
lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
·
Broker meawarkan harga transaksi atas barang
yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
·
Oleh
panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan
situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi
pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
·
Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak
menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau
yang melebihi harga lelang.
·
Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
·
Yang diperkenankan
ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu
commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
·
Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan
yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4. Package
Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama
dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian
perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu
menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan
sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang
dihasilkan negara tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap
usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa
memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
·
Seluruhnya
dilakuan secara ilegal.
·
Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud).
6. Border
Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan
dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan
perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah
tertentu dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
·
Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan
dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan
dengan cara penyeberangan laut.
·
Overland
Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang
melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan
dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara melalui
persetujuan yang berlaku.
FAKTOR PENDORONG
Banyak
faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di
antaranya sebagai berikut :
·
Untuk
memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
·
Keinginan
memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
·
Adanya
perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah
sumber daya ekonomi.
·
Adanya
kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk
tersebut.
·
Adanya
perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan
jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya
keterbatasan produksi.
·
Adanya
kesamaan selera terhadap suatu barang.
·
Keinginan
membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
·
Terjadinya
era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan:
- Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa
- Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi
- Pendapatan atau devisa negara meningkat
- Terbukanya kesempatan kerja
- Terciptanya persahabatan dan kerjasama antarnegara diberbagai bidang
- Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri
- Mendorong keinginan untuk meningkatkan produksi
- Perdagangan internasional bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi
Kekurangan:
- Mundurnya industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk-produk luar negeri.
- Munculnya ketergantungan kepada negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi.
- Adanya kecenderungan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi secara berlebihan.
- Terjadi perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri.
KASUS
INDONESIA – AMERIKA
Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization WTO) kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus
rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS).
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate
Body (AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan
WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang.
Indonesia menang baik ditingkat panel maupun
banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini
penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai
hasil keputusan WTO .
Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS, berawal
dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di
AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di
kalangan masyarakat AS, dengan melarang produksi dan perdagangan rokok
beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok
beraroma mentol produksi dalam negeri AS.
Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang
tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke
Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas
dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation.
Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.
Dalam prinsip National Treatment, setiap
negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap
produk sejenis, baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal
dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan WTO, karena rokok kretek dan rokok mentol adalah
produk sejenis (like products), dan keduanya memiliki daya tarik yang
sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap
dua produk sejenis, merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).
Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan
panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5
Januari 2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali
bahwa keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan pemerintah AS telah
mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan
Pasal 2.12 TBT Agreement di mana AS tidak memberikan waktu yang cukup
(reasonable interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan
kebijakan.
Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB
tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan
kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini
Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement
Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB
setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.
BAB
3
KESIMPULAN
Perdagangan Internasional biasa disebut dengan perdagangan
antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran (transaksi) barang dan jasa antara
dua negara atau lebih. Sama seperti halnya manusia yang membutuhkan
manusia lainnya dalam hubungan bermasyarakat, suatu negara juga membutuhkan
negara lain dalam hubungan masyarakat internasional. Sebenarnya yang
melakukan hubungan bukanlah ‘negara’ yang bersangkutan melainkan ‘penduduk’ di
suatu negara dengan ‘penduduk’ negara lain. Dalam hal ini, penduduk dapat
diartikan suatu perusahaan atau lembaga pemerintah di suatu negara yang
melakukan perdagangan internasional.
Kegiatan
utama perdagangan internasional adalah ekspor dan impor. Ekspor adalah
kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah
pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain.
Definisi ekspor yang lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar
negeri. Di sisi lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan
untuk memasukkan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau
diperjualbelikan di dalam negeri. Definisi impor yang lain adalah arus
barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Negara
yang menjual barang dan jasa ke negara lain disebut negara pengekspor.
Negara yang membeli atau mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam
negeri disebut negara pengimpor. Dalam keseharian kegiatan ekspor-impor
tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh
perusahaan-perusahaan. Perusahaan yang khusus melakukan aktivitas menjual
barang-barang dan jasa ke luar negeri disebut eksportir. Sedangkan,
perusahaan yang khusus mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri
disebut importir.
Pertukaran
atau yang lebih sering disebut dengan perdagangan merupakan suatu proses tukar
menukar yang dilakukan secara sukarela. Masing-masing pihak sama-sama
ingin melakukan perdagangan dan ada kesepakatan baik mengenai harga maupun
jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan.
Suatu
negara melakukan perdagangan dengan negara lain dikarenakan dapat memberikan
keuntungan atau disebut juga manfaat perdagangan. Perdagangan
internasional baru akan terjadi jika masing-masing pihak yang akan melakukan
perdagangan mendapatkan manfaat dari perdagangan tersebut.
REFERENSI
Dr.Boediono,
Ekonomi Internasional, (Yogyakarta: BPFE-UGM, 1993)
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/dampak-positif-dan-negatif-perdagangan-internasional-lengkap.html
No comments:
Post a Comment